Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

Kapolres Ponorogo Rilis Ungkap Kasus Pencurian Di Wilayah Kecamatan Babadan

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Kamis, 24 Februari 2022, 17:13 WIB Last Updated 2022-02-24T10:13:01Z

 




PONOROGO - gudang-warta.com - Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.IK, MH, mengatakan bahwa hari ini, Kamis (24/02/2022) pihaknya melaksanakan rilis kasus pencurian yang terjadi di wilayah kecamatan Babadan, tepatnya di sebuah Ruko Counter HP “ASB Ponsel” turut Jl. Raya Ponorogo - Madiun, Desa Cekok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Tersangkanya adalah NS (27), kronologi kejadian pada tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 06.00 WIB tersangka melakukan pencurian saat korban VRP (24) sedang tertidur. 


"Yang dicuri adalah Handphone, sepeda motor dan uang enam juta rupiah. Dengan total kerugian yang dialami Korban sekitar tujuh belas juta rupiah," ujar AKBP Catur.






Lanjut Kapolres, Setelah mengambil barang tersebut tersangka langsung melarikan diri. 

"Alhamdulillah dengan kecepatan petugas kepolisian, dihari berikutnya tanggal 18 Februari 2022 sekira jam 15.00 WIB tersangka dapat ditangkap di daerah wisata Telaga Ngebel Ponorogo," terangnya.


Kapolres Juga menegaskan, bahwa Polres Ponorogo akan serius melakukan pengungkapan segala permasalahan Yang ada diwilayah Kabupaten Ponorogo sebagai bentuk  penerapan Quick Respon yang sudah di canangkan oleh Pimpinan. 






Sementara itu Kapolsek Babadan, AKP Yudhi Kristiawan menjelaskan, bahwa tersangka NS merupakan warga Kabupaten Lamongan yang tinggal satu ruko dengan korban VRP. 


Setelah tersangka melakukan aksinya, kami melakukan olah TKP dan pengejaran. 

"Alhamdulillah tertangkap didaerah ngebel bersama pasangan selingkuhnya," Jelas Kapolsek Babadan, AKP Yudhi.


"Motifnya adalah tersangka NS terlilit hutang yang terikat dengan pacarnya," imbuhnya.


Kemudian Kapolres Ponorogo menunjukan barang bukti berupa Sepeda motor Yamaha  Type 3C1 (V-IXION), No.Pol : L-2940-GR, tahun 2012 warna putih, 1 (satu) buah Handphone Redmi 5 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 2.480.00,- (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang disita dari pelaku. 


Tersangka NS akan dijerat dengan pasal 362 KUH.Pidana tentang pencurian. (Humas/red)

Komentar

Tampilkan

Terkini