Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Perusahaan

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Sabtu, 26 Februari 2022, 13:28 WIB Last Updated 2022-02-26T06:28:56Z

 




PONOROGO - gudang-warta.com - Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat yang terjadi di wilayah hukum Polres Ponorogo.


"Alhamdulillah, Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil mengungkap kasus yaitu tindak pidana atau membuat menggunakan surat palsu," Ujar Wakapolres Kompol Meiridiani Jum'at Sore ( 25/02/2022 ) saat release internal di lobby Ananta Hira Satreskrim Polres Ponorogo.


Lanjut Wakapolres mengungkapkan untuk Tempat kejadian perkara yaitu di Kantor PT. “ADMIRA (Alam Damai Mitra Raya)” Jl. K.H Ahmad Dahlan No. 34 RT/RW 01/01 Kel. Bangunsari Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo. 


Kejadiannya yaitu pada hari Jum'at tanggal 28 Januari 2022 Sekira pukul 15.00 WIB membuat atau menggunakan surat palsu ini dilakukan oleh dua orang tersangka yaitu tersangka 1 berinisial  R dan Tersangka 2 berinisial  M. 


Sedangkan Kronologisnya, bahwa tersangka 1 (R) ini membuat surat pemesanan pembelian mesin yang tentunya fiktif yaitu palsu dengan menuliskan sejumlah barang, harga dan jumlahnya. 


Kemudian oleh tersangka 1 (R) surat tersebut diserahkan ke bendahara PT. Admira dan selanjutnya bendahara mentrasfer uang sebesar empat juta delapan ratus ribu rupiah sesuai dengan data yang ada pada surat pesanan pembelian (purchase order). 


"Dan ternyata nomor rekeningnya ini adalah nomor rekening dari tersangka 2 (M)," ungkap Wakapolres 


"Jadi kedua tersangka ini bekerja sama untuk melakukan tindak pidana membuat dan atau menggunakan surat palsu. Pasal yang di persangkakan adalah pasal 263 ayat 1 dan 2 Junto 55 KUHP dengan ancaman hukumannya 6 (enam ) tahun penjara," imbuhnya 


Selanjutnya Wakapolres Ponorogo Menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari kedua pelaku. 


Barang bukti tersebut adalah : 

- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal 28 Januari 2022 sejumlah Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).

- 1 (satu) lembar purchase order/pesanan pembelian dengan jumlah harga Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).

- Uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

- 1 (satu) buah handphone merk REALME 3 warna biru beserta dusbook.

- 1 (satu) buah handphone merk POCO X3 warna hitam.

- 1 (satu) buah handphone merk Note30 mini.

- 1 (satu) buah ATM BCA dengan nomor 0144 0001 0269 9472.

- 1 (satu) bendel mutasi rekening BCA.


(Humas/red)

Komentar

Tampilkan

Terkini