Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

SM Law Office, Suryo Alam : Atas Kesepakatan Bersama, Sengketa Jual Beli Tanah Warga Mlarak Dengan PT. GSS Jogjakarta Berakhir Damai

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Minggu, 06 Februari 2022, 18:22 WIB Last Updated 2022-02-06T13:55:54Z

 

SM Law Office, Suryo Alam, SH, MH, dan Mega Aprillia, SH.



PONOROGO – gudang-warta.com – Sebanyak 22 warga Desa Mlarak, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, kini merasa lega. Betapa tidak, pasalnya setelah menanti dan menuntut keadilan terkait jual beli tanah selama 4 tahun lamanya, kini mendapatkan kata damai. Hal tersebut setelah pihak Penasehat Hukum dari puluhan warga Desa Mlarak, SM Law Office, Suryo Alam, SH, MH, dan Mega Aprillia, SH, melakukan upaya hingga titik terang kesepakatan damai dengan PT. Global Sekawan Sejati yang bertempat di Kantor Protokol Notaris, Moh. Ibnu Firdaus Pamungkas, SH, Jogjakarta, pada Rabu (2/2/2022) lalu.



"Tuntutan dari 22 warga Desa Mlarak, dengan rincian 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 6 Petok D tentang jual beli tanah yang dikuasakan ke Saya sudah selesai. Kita bertemu bersama PT. GSS Jogjakarta dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Mlarak (Boiran), bertempat di Kantor Notaris Moh. Ibnu Firdaus Pamungkas, SH, Jogjakarta," ujar Suryo Alam, Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Sutonegoro, No 30, Desa Nongkodono, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.



SM Law Office, Suryo Alam, SH, MH, Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, Alamat : Jl. Sutonegoro, No 30, Desa Nongkodono, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.


Dijelaskan Suryo Alam, bahwa pada pertemuan tersebut, dari kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan damai. Bahkan, Suhodo selaku Dirut PT. Global Sekawan Sejati bersedia mengembalikan Sertifikat milik warga Mlarak. Pun sebaliknya, warga Mlarak juga sudah  mengikhlaskan untuk mengembalikan Uang DP (Down Payment).



"Setelah dilakukan kesepakatan damai ini, warga pun juga siap untuk mencabut gugatannya di Kepolisian dan di Pengadilan. Dan saat ini sedang dilakukan proses pengembalian di warga, hanya saja masih dalam proses pembuatan surat pernyataan damai agar kedepannya nanti tidak ada lagi gugat menggugat antara kedua belah pihak," jelasnya.



Pertemuan Kesepakatan Damai, Suryo Alam, SH, MH, bersama PT. GSS Jogjakarta dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Mlarak (Boiran), bertempat di Kantor Notaris Moh. Ibnu Firdaus Pamungkas, SH, Jogjakarta


Sementara, setelah proses surat pernyataan damai terbit, rencananya akan dinotariskan di Kantor Protokol Notaris, Moh. Ibnu Firdaus Pamungkas, SH, Jogjakarta. (Red/Eko Setiyo Budi)

Komentar

Tampilkan

Terkini