SM Law Office, Suryo Alam, SH, MH, dan Mega Aprillia, SH. |
PONOROGO – gudang-warta.com – Sebanyak 22 warga Desa Mlarak, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, kini merasa lega. Betapa tidak, pasalnya setelah menanti dan menuntut keadilan terkait jual beli tanah selama 4 tahun lamanya, kini mendapatkan kata damai. Hal tersebut setelah pihak Penasehat Hukum dari puluhan warga Desa Mlarak, SM Law Office, Suryo Alam, SH, MH, dan Mega Aprillia, SH, melakukan upaya hingga titik terang kesepakatan damai dengan PT. Global Sekawan Sejati yang bertempat di Kantor Protokol Notaris, Moh. Ibnu Firdaus Pamungkas, SH, Jogjakarta, pada Rabu (2/2/2022) lalu.
"Tuntutan dari 22 warga Desa Mlarak, dengan rincian 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 6 Petok D tentang jual beli tanah yang dikuasakan ke Saya sudah selesai. Kita bertemu bersama PT. GSS Jogjakarta dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Mlarak (Boiran), bertempat di Kantor Notaris Moh. Ibnu Firdaus Pamungkas, SH, Jogjakarta," ujar Suryo Alam, Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Sutonegoro, No 30, Desa Nongkodono, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
SM Law Office, Suryo Alam, SH, MH, Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, Alamat : Jl. Sutonegoro, No 30, Desa Nongkodono, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. |
Dijelaskan Suryo Alam, bahwa pada pertemuan tersebut, dari kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan damai. Bahkan, Suhodo selaku Dirut PT. Global Sekawan Sejati bersedia mengembalikan Sertifikat milik warga Mlarak. Pun sebaliknya, warga Mlarak juga sudah mengikhlaskan untuk mengembalikan Uang DP (Down Payment).
"Setelah dilakukan kesepakatan damai ini, warga pun juga siap untuk mencabut gugatannya di Kepolisian dan di Pengadilan. Dan saat ini sedang dilakukan proses pengembalian di warga, hanya saja masih dalam proses pembuatan surat pernyataan damai agar kedepannya nanti tidak ada lagi gugat menggugat antara kedua belah pihak," jelasnya.
Sementara, setelah proses surat pernyataan damai terbit, rencananya akan dinotariskan di Kantor Protokol Notaris, Moh. Ibnu Firdaus Pamungkas, SH, Jogjakarta. (Red/Eko Setiyo Budi)