PONOROGO – gudang-warta.com – Bertempat di Kantor Protokol Notaris Moh. Ibnu Firdaus Pamungkas, SH, Jogjakarta, pada Selasa, tanggal 1 Maret 2022, telah dilakukan perjanjian kesepakatan damai dengan PT. Global Sekawan Sejati (GSS) Jogjakarta yang ditandatangani oleh 16 warga Desa Mlarak, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo dan ahli warisnya yang didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu SM Law Office, Suryo Alam SH, MH.
Saat dikonfirmasi awak media, Suryo Alam, SH, MH, didampingi istrinya, Mega Aprillia, SH, dikantornya, Rabu (2/3/2022) mengungkapkan, bahwa belasan warga Desa Mlarak dan ahli warisnya tersebut datang langsung ke kantor Notaris Moh. Ibnu Firdaus Pamungkas di Jogjakarta.
"Kemarin, sekira Pukul 13.00 WIB, ada 16 warga Mlarak dan ahli warisnya bertemu dengan Direktur PT. GSS Jogjakarta beserta ahli waris Notaris Budi Untung untuk serah terima dan perjanjian kesepakatan damai," ungkap Suryo Alam.
Usai dilakukan kesepakatan dan perjanjian damai, lanjutnya, kemudian dilakukan pengembalian beberapa jumlah Down Payment (DP) dari warga Desa Mlarak kepada PT. GSS Jogjakarta.
"Saat penyerahan Sertifikat (SHM) dari PT. GSS Jogjakarta kepada warga Mlarak juga disaksikan dihadapan Notaris dan mereka pun bebas untuk berdamai," imbuhnya.
Suryo Alam pun menjelaskan, bahwasanya dari hasil kesepakatan dan perdamaian dengan PT. GSS Jogjakarta, warga Mlarak sepakat untuk mengembalikan sejumlah uang (DP dari PT. GSS) dan biaya Protokol Notaris, serta dari pihak ahli waris Budi Untung (Notaris lama) melalui PT. GSS Jogjakarta juga mengembalikan Sertifikat Hak Milik kepada warga Mlarak dan diterima langsung oleh warga Mlarak.
"Karena diminta agar warga dan ahli warisnya untuk dihadirkan, kami SM Law Office sebagai penasehat hukum dari warga Mlarak turut mendampingi dalam penyerahan sertifikat. Dan sekarang Sertifikat Hak Milik serta beberapa dokumen sudah ditangan warga Mlarak atau klien kami," jelasnya.
Setelah semua kesepakatan dan perjanjian damai dilakukan, maka semua kasus gugatan pun dicabut.
"Semua proses hukum kita cabut, sementara gugatan di Polres Ponorogo belum kita cabut karena masih menunggu salinan atau petikan dari Notaris Jogjakarta," ujarnya.
Sementara itu, Wiji Astutik (50), Salah satu warga Mlarak pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) merasa sangat terharu dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu, khususnya kepada Suryo Alam Cs selaku penasehat hukum, sehingga proses perjuangan warga Desa Mlarak dalam menuntut keadilan dan kepastian jual beli tanah 22 warga Mlarak dengan PT. GSS Jogjakarta yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga sekarang ini bisa berakhir dengan kesepakatan perdamaian.
"Saya berterima kasih kepada pak Suryo Alam Cs sebagai penasehat hukum, semua aparat penegak hukum, Muspika Kecamatan Mlarak dan teman-teman media yang telah membantu dari awal perkara ini ada, hingga berakhirnya perkara ini dengan PT. GSS Jogjakarta. Sekali lagi saya berterima kasih dan puji syukur kepada Allah SWT," pungkasnya. (Red/eko)