Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

Pamudji Anggota DPRD Ponorogo Turut Prihatin Terkait Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Selama 2 Tahun Hingga Kini Belum Diterimakan

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Minggu, 22 September 2024, 15:11 WIB Last Updated 2024-09-22T08:11:31Z

Pamudji, Pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo dari fraksi Partai Nasdem Kabupaten Ponorogo. 






PONOROGO - gudang-warta.com - Pamudji, Pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo dari fraksi Partai Nasdem Kabupaten Ponorogo mengaku prihatin sekaligus sedih melihat nasib para pemungut pajak di desa maupun kelurahan di kabupaten Ponorogo. Dimana, dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama 2 tahun 2023-2024 hingga kini belum diterimakan. Sementara para pejabat elit tingkat Kabupaten Ponorogo mulai Bupati hingga wakil bupati kebawah justru sudah menikmatinya.



Sementara mereka para pemungut pajak PBB-P2 yang berada di level bawah mulai desa/kelurahan dan Kecamatan hingga kini belum menerima sepeserpun dengan alasan anggaran kesedot untuk penanganan Pandemi Covid-19.



Padahal, lanjut Pamudji, penanganan Pandemi Covid-19 selama ini diambilkan dari pemangkasan anggaran yang ada di OPD atau istilah dalam birokrasi adalah Refocusing. "Mestinya DBH-PBB-P2 aman dan tidak terotak-atik. Karena penanganan Pandemi Covid-19 sudah ada Refocusing," Kata Pamudji, Wakil pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo, Minggu (22/09/2024).



Sementara para pejabat sekelas Bupati, Wakil Bupati sampai Sekda kebawah menerima dana bagi hasil PBB-P2 rutin setiap tahun. "Keadilannya dimana? Padahal DBH-PBB-P2 bagi desa dan kelurahan penggunaannya cukup luwes untuk membiayai berbagai kegiatan mulai pemberian intensif RT/RW maupun kegiatan lainnya seperti bersih desa dan lain sebagainnya," Terang Pamudji.



Idealnya, kata Pamudji, para pejabat Pemkab itu diterimakan terakhir dan lebih di prioritaskan DBH-PBB-P2 untuk desa/kelurahan dan Kecamatan. "Tapi yang terjadi tidak. Justru para pejabat yang lebih dulu diterimakan sementara untuk desa/kelurahan dan kecamatan malah di janjikan nanti di Tahun 2025," Ungkapnya prihatin.



Padahal kalau mau jujur, kata Pamudji, bahwasanya puncak penanganan Pandemi Covid-19 adalah pada tahun 2019 dan 2020, sehingga ada gelontoran anggaran yang cukup besar. Namun begitu, Bupati Ipong waktu itu tetap bisa melakukan dan DBH-PBB-P2 diterimakan sesuai porsinya.



"Jamannya Bupati Ipong tidak ada masalah. DBH-PBB-P2 bisa diterimakan sesuai porsinya. Tapi Bupati sekarang malah di hutang sampai 2 tahun," Bebernya.



Meskipun dari pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui kepala BPPKAD Kabupaten Ponorogo telah memberikan klarifikasi soal belum terbayarnya 100 persen dana bagi hasil pajak PBB-P2 selama 2 tahun dan akan dibayarkan pada tahun 2025, karena banyak anggaran waktu itu kesedot untuk penanganan Pandemi Covid-19 tetap tidak bisa membuat puas Pemerintah Desa/kelurahan dan kecamatan karena disisi lain para pejabat rutin menerima DBH-PBB-P2. (Eko/GW/Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini