Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

Dinilai Melanggar Undang-Undang Pilkada, Tim Kuasa Hukum Paslon Ipong-Luhur Ajukan Permohonan ke Bawaslu Agar KPU Cabut dan Batalkan Penetapan Paslon Sugiri-Lisdyarita

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Selasa, 01 Oktober 2024, 15:41 WIB Last Updated 2024-10-01T12:44:47Z

Tim Kuasa Hukum Paslon 1 Ipong-Luhur saat mendatangi Kantor Bawaslu Ponorogo menyerahkan surat permohonan pembatalan keputusan KPUD Ponorogo Nomor 1163 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo.

  





PONOROGO - gudang-warta.com - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Nomor 1 (Satu), H. Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo kepada Badan Pengawasan Pemihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo.



Mereka (Tim Kuasa Hukum) yang terdiri dari Didik Haryanto, SH, Santoso, SH, Muhammad Ihsan Nurul Huda, SH.i, Asad Al Faruq, SH, MH, Imam Abdul Rokhim, SH, MH, Ratih Larasati, SH, Muhammad Arif Maftuchin, SH, Endang Misnati, SH, MH, Ardian Fahmi Rasydi Karim, SH, SPd, meminta kepada Bawaslu untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo Nomor 1163 tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo yang telah menetapkan Pasangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita karena dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Paslon Ipong-Luhur meminta agar keputusan tersebut dibatalkan dan dicabut melalui keputusan Bawaslu Ponorogo.



"Kami mengajukan permohonan dan minta kepada Bawaslu untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 1163 yang menetapkan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo. Kami juga meminta kepada Bawaslu untuk memerintahkan kepada KPU agar menetapkan Paslon yang memenuhi syarat adalah Paslon Ipong-Luhur," Tegas juru bicara kuasa hukum Paslon Nomor 1 (Satu), Ardian Fahmi Rosydi Karim, SH, S.Pd, Selasa (1/10/2024).



Ardian (sapaan akrab) menerangkan bahwasanya, keputusan KPU nomor 1163 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan umum Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tidak mempertimbangkan norma- norma dalam ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU NO. 10 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua UU NO. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota di larang melakukan pergantian Pejabat 6 Bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 



"Pasangan Sugiri Sancoko dan Lisdiyarita yang berstatus sebagai Petahana telah mengeluarkan dua keputusan penting. Pertama, penggantian pejabat dalam jangka kurang lebih 6 bulan terakhir sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Kemudian kedua, mutasi jabatan fungsional Kepala Sekolah dalam jangka waktu 4 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon," Jelasnya. 



Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Tim Kuasa Hukum Paslon Ipong-Luhur memohon kepada Bawaslu Kabupaten Ponorogo untuk menjatuhkan Putusan. Yaitu Satu, mengabulkan permohonannya dengan menyatakan Pembatalan Surat Keputusan KPU Nomor 1163 Tahun 2024. Kedua, memerintahkan kepada KPU untuk mencabut surat keputusan tersebut dan memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mencantumkan nama pasangan calon yang memenuhi syarat, yakni pasangan Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur. Serta nama pasangan calon yang tidak memenuhi syarat adalah Sugiri dan Lisdiyarita. Apabila Bawaslu Kabupaten Ponorogo berpendapat lain, di mohon putusan yang se adil-adilnya. (Eko/GW/Red) 

Komentar

Tampilkan

Terkini