Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

Kades Sawoo Nonaktif Ditahan Kejari Ponorogo, Pengacara Suyatman, SH, Berharap Proses Hukum Cepat Selesai dan Klien Segera Bebas

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Rabu, 23 Oktober 2024, 15:18 WIB Last Updated 2024-10-23T09:28:42Z

Suyatman, SH, Kuasa Hukum bersama SR (Klien) Kepala Desa Sawoo Nonaktif. 







PONOROGO – gudang-warta.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada hari Rabu, Tanggal 23 Oktober 2024, resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Sawoo nonaktif, (SR) yang diduga terlibat dalam kasus Pungutan Liar (pungli) Segel Tanah yang terjadi di Desa Sawoo pada tahun 2023 lalu.



"Guna mempermudah proses penyelidikan, Hari ini kita lakukan penahanan terhadap SR, Kepala Desa Sawoo nonaktif, untuk masa 20 hari kedepan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo," Ujar Agung Riyadi, Kasi Intel Kejari Ponorogo kepada awak media, Rabu (23/10/2024). 





Agung Riyadi, Kasi Intel Kejari Ponorogo. 




Agung Riyadi menjelaskan, bahwa SR adalah 1 (Satu) dari 8 (Delapan) tersangka dalam kasus tersebut. Selain kepala desa, 7 (Tujuh) perangkat desa lainnya juga diduga terlibat. 2 (Dua) di antaranya telah divonis 2,5 Tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, meskipun mereka masih mengajukan Kasasi. 



Sementara itu, 5 (Lima) tersangka lainnya belum ditahan karena masih diperiksa sebagai saksi terkait keterlibatan Kades Nonaktif SR. "Untuk 5 (Lima) tersangka lainnya belum kita lakukan penahanan, karena mereka masih diperiksa sebagai saksi terkait SR," Imbuhnya.



Kasus dugaan Pungli Segel Tanah tersebut menarik perhatian Publik, karena adanya dugaan pungli yang melibatkan pejabat desa dalam urusan segel tanah yang seharusnya menjadi pelayanan gratis kepada masyarakat. Kejari Ponorogo menegaskan bahwasanya, pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas.



Sementara itu, menanggapi penahanan Kliennya, Suyatman, SH, Kuasa Hukum SR, menyatakan bahwa, pihaknya akan terus mendampingi kliennya selama proses hukum berlangsung. Ia berharap semua proses hukum bisa berjalan lancar dan kliennya mendapatkan keadilan. Menurutnya, SR tidak mengetahui apa pun terkait kasus pungli ini dan hanya terlibat karena jabatannya sebagai Kepala Desa.



“Kita akan dampingi dan kawal terus. Kita berharap proses hukum cepat selesai dan Klien saya bisa bebas,” Tegasnya.



Suyatman, SH, menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya hukum untuk membebaskan SR dari tuduhan tersebut. Dengan keyakinan bahwasanya, kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.



Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. Diharapkan, bisa segera merampungkan proses hukum terkait dugaan Pungli di Desa Sawoo. Masyarakat diminta terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan di daerah. (Eko/GW/Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini