Satreskrim Polres Ngawi berhasil ungkap penipuan online. |
NGAWI - gudang-warta.com - Lima orang pelaku penipuan melalui jaringan online yang dikendalikan dari dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas I Madiun berhasil diungkap Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.
"Awalnya korban membeli cabai kering, setelah terjadi kesepakatan harga dan terjadi pembayaran ternyata barang tidak kunjung datang," tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers di Media Center Polres Ngawi.
Kejadiannya bermula saat Asep (korban) pada hari Senin (09/09/2024) menghubungi seseorang untuk membeli cabai kering. Dari hasil tawar menawar akhirnya disepakati harga Rp 179.400.000,- untuk 345 sak cabai kering. Selanjutnya korban/pelapor mencari ekspedisi yang siap untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya (Jawa Timur) dengan tujuan Cirebon (Jawa Barat), dan meminta foto KTP dan SIM milik sopir ekspedisi yang dikirim melalui Whatsapp.
Setelah korban melakukan pembayaran pada pemilik barang, disepakati pada hari Selasa (10/09/2024) barang siap dikirim.
Tetapi setelah ditunggu ternyata barang tidak kunjung sampai. Saat dihubungi, sopir ekspedisi membuat berbagai alasan.
Berbekal data di KTP dan SIM milik pengemudi truk yang sebelumnya dikirim lewat HP, korban melakukan penelusuran. Ternyata dari hasil penelusurannya, diketahui bahwa sopir yang sesuai data tersebut telah menurunkan barang di SPBU JL. Ir. Soekarno tepatnya masuk Desa Klitik Kec. Geneng Kab. Ngawi.
Merasa ada kejanggalan, karena dirinya (korban) dan sopir truk asli telah dikendalikan seseorang yang telah menguasai cabai kering tersebut, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.
"Merasa ada yang janggal, akhirnya korban melapor ke Polres Ngawi dan ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Satreskrim," lanjut AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kepada media.
Dari hasil pelacakan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, dapat diungkap bahwa pelaku adalah 5 (lima) orang Narapidana, yang diketahui berinisial CAP (38) tempat tinggal di Ds. Karangrejo, Kec. Gajahmungkur Kota Semarang, sebagai penggagas penipuan online tersebut bekerja sama dengan TJK (39) alamat Kel. Nambangan Lor Kec. Manguharjo Kota Madiun berperan mencari armada, IS sebagai penyambung, pberalamat di Ds. Mangge Kec. Barat Kab. Magetan, MWA (31) tempat tinggal Kel. Gampang Kec. Prambon Kab. Sidoarjo berperan sebagai pembeli bernama Asep dan FP (34) alamat Ds. Sidomulyo Kec. Krian-Sidoarjo, berperan mencari pembeli barang hasil penipuan penggelapan cabai kering ke Pembeli (DPS) di wilayah Sidoarjo.
Para tersangka melakukan kejahatannya dari dalam Lapas Kelas 1 Madiun dengan peran yang berbeda, menggunakan sarana alat penghubung berupa telepon genggam atau Handphone.
"Berkat sinergitas antara Polres Ngawi dengan pihak Lapas Kelas 1 Madiun, akhirnya terungkap tindak pidana kejahatan tipu online tersebut dikendalikan oleh jaringan yang ada di dalam Lapas," terang Kapolres Ngawi.
CAP salah satu pelaku dari sindikat dalam Lapas adalah sebagai penggagas dari penipuan online, mengorganisir dan membagi tugas dengan mencari korban dengan cara masuk ke dalam grup whatsapp group “info muatan truk” lewat link yang tertera dalam facebook dan berpura-pura memiliki bisnis ekspedisi jasa pengiriman.
13 (tiga belas) orang saksi telah diperiksa unit Reskrim Polres Ngawi dan barang bukti yang diamankan adalah 5 buah Handphone dari para pelaku, 4 (empat) buah HP dari saksi, 1 (satu) unit truk canter warna kuning dan158 (seratus lima puluh delapan) sak cabe kering.
"Kami akui. Kami kecolongan. Para pelaku mendapatkan HP dari napi sebelumnya yang sudah bebas," terang Aris Sakuryadi KPLP Lapas Kelas 1 Madiun, saat ditanya awak media terkait sarana HP yang digunakan para Narapidana.
Penyidik Polres Ngawi tidak melakukan penahanan karena 5 (lima) orang tersangka tersebut seluruhnya merupakan residivis Kasus Narkoba yang saat ini masih berstatus sebagai warga binaan di dalam Lapas Kelas I Madiun
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Ngawi, Sabtu (12/10/2024). (Hms/Eko/Red)