Agung Riyadi, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo. |
PONOROGO - gudang-warta.com - Tim Kejaksaan Negeri Ponorogo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Pada Selasa (12/11/2024) sore sekitar pukul 15.30 WIB, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi utama: SMK PGRI 2 Ponorogo, kantor Cabang Dinas Pendidikan, dan CV Alvaro.
Di lokasi pertama, SMK PGRI 2 Ponorogo, serta di kantor Cabang Dinas Pendidikan, tim kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan laptop yang diduga terkait aliran dana BOS. Namun, upaya penggeledahan di CV Alvaro tidak menghasilkan temuan dokumen apa pun. CV tersebut hanya dihuni oleh seorang guru SMK PGRI 2 Ponorogo yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
"Kami menyita beberapa dokumen dan laptop di SMK PGRI 2 serta cabang dinas untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, SH, MH, kepada media pada Kamis (14/11/2024), usai menghadiri acara penyerahan sertifikat PTSL di Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.
Agung menambahkan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mengumpulkan bukti keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Langkah penyitaan dokumen, menurut Agung, diambil sebagai tindakan preventif agar bukti tidak hilang atau dihilangkan.
"Dokumen yang kami amankan ini krusial sebagai bukti awal. Kami sengaja mengamankan dokumen tersebut agar tak ada pihak yang berusaha menghilangkannya," jelas Agung.
Mengenai potensi kerugian negara dalam kasus ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, penyidikan terus berjalan dengan intensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat serta alur penyimpangan dana yang terjadi.
"Saat ini, sudah ada tujuh saksi yang kami mintai keterangan, dan penyidikan akan terus berlanjut sampai kasus ini benar-benar terang," tutup Agung.
Kejaksaan Negeri Ponorogo berjanji akan memberikan informasi secara berkala mengenai perkembangan penyidikan, sejalan dengan upaya penegakan hukum demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Ponorogo.
(Eko/GW/Red)