10 Pelaku Ditetapkan Tersangka perjudian, baik dalam bentuk permainan biliard konvensional, maupun judi slot online. |
PONOROGO - gudang-warta.com - Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari kerjanya untuk memberantas segala bentuk perjudian, jajaran Polres Ponorogo, mengambil langkah tegas dalam memerangi penyakit masyarakat tersebut.
Dalam Konferensi Pers yang digelar pada Rabu, tanggal 6 November 2024, Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, SH, MH, mengungkapkan bahwasanya, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus perjudian online, dan konvensional di wilayah Balong, Kabupaten Ponorogo.
AKP Rudi Hidajanto, SH, MH, Kasatreskrim Polres Ponorogo. |
Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2024, setelah Satreskrim Polres Ponorogo, menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang kerap terjadi di Desa Bajang Kecamatan Balong.
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap sepuluh orang yang terlibat dalam praktik perjudian, baik dalam bentuk permainan biliard konvensional, maupun judi slot online, Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka," Ujar AKP Rudi Hidajanto SH MH, Kasatreskrim Polres Ponorogo.
Dijelaskannya, bahwa dari sepuluh tersangka, empat di antaranya ditangkap saat tengah berjudi biliard, Mereka berinisial WP, FA, AH, dan HUD.
Polres Ponorogo gelar Pers Rilis ungkap kasus tindak pidana Judi Online, bertempat di ruang Aula Polres Ponorogo, Rabu (6/11/2024). |
Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan satu pelaku berinisial L, yang terlibat dalam perjudian Slot online.
"Selain itu, lima tersangka lainnya diciduk atas keterlibatan mereka dalam perjudian toto gelap atau togel," Ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain handphone, uang tunai, serta satu unit meja biliard, yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.
AKP Rudi Hidajanto mengimbau kepada masyarakat, agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, karena aktivitas ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berisiko merugikan para pelaku sendiri.
"Atas perkara tersebut, Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 juncto, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," Pungkasnya.
(Eko/GW/Red)