Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

Ratusan Warga Desa Plalangan Terima Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun 2024

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Kamis, 14 November 2024, 14:13 WIB Last Updated 2024-11-14T07:13:10Z

Penyerahan Sertifikat PTSL Desa Plalangan secara simbolis bersama Forkopimcam Jenangan. 

 







PONOROGO - gudang-warta.com - Sebanyak 277 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo yang bertempat di Kantor Desa Plalangan, Kamis (14/11/2024).


Sertifikat program PTSL ini diserahkan secara simbolis dan langsung oleh Pokmas "Sami Remen" Desa Plalangan bersama Forkopimcam Jenangan. 




Ipin Herdianto, Kepala Desa Plalangan. 




Ipin Herdianto, Kepala Desa Plalangan mengatakan, bahwa PTSL tersebut sebagai wujud memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat dan mencegah sengketa tanah.


"Manfaatnya bagi masyarakat adalah mereka sudah memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan terhindar dari berbagai permasalahan pertanahan," Ucap Kades Ipin (sapaan akrab) kepada awak media, usai penyerahan Sertifikat PTSL 




Penyerahan Sertifikat PTSL berlangsung aman, lancar dan sukses. 




Dampaknya, Lanjut Kades Ipin, melalui adanya program PTSL tersebut memberikan kontribusi positif bagi perkembangan desa secara keseluruhan. 


"Harapannya, melalui sertifikat PTSL ini bisa bermanfaat untuk warga. Semoga kedepan bisa ada tambahan sertifikat PTSL lagi untuk Desa Plalangan,” Tandasnya. 




Siti Sarwiyah, Penerima sertifikat program PTSL warga asal Kelurahan Setono, Kecamatan Jenangan.




Sementara itu, Siti Sarwiyah, seorang warga Kelurahan Setono, Jenangan, yang memiliki tanah di Desa Plalangan, mengungkapkan rasa senangnya atas terbitnya sertifikasi tersebut. 


“Dulu sering khawatir soal status kepemilikan tanah. Dengan adanya sertifikat PTSL ini, saya merasa lebih aman, dan tanah ini bisa lebih mudah diwariskan,” katanya.


Program sertifikasi PTSL di Desa Plalangan merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi masalah agraria di tingkat desa. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan ekonomi berbasis aset tanah.



(Eko/GW/Red) 


Komentar

Tampilkan

Terkini