Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

Tim Hukum Ipong-Luhur Ajukan Kasasi ke MA, Gugat Dugaan Pelanggaran Aturan Pilkada

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Sabtu, 02 November 2024, 00:08 WIB Last Updated 2024-11-01T18:16:53Z

Ardian Fahmi, SH, Pengacara Ipong-Luhur tunjukkan hasil putusan PTTUN Surabaya.

 






PONOROGO – gudang-warta.com – Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur, resmi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah gugatan mereka di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya tidak diterima pada 23 Oktober 2024. 


Langkah kasasi ini diambil karena tim hukum Ipong-Luhur menduga paslon petahana, Sugiri Sancoko-Lisdyarita melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.


Menurut Ardian Fahmi, SH, pengacara Ipong-Luhur, bahwasanya Sugiri-Lisdyarita yang saat ini menjabat sebagai bupati dan wakil bupati melakukan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo serta kepala sekolah pada tanggal 21 Maret dan 16 Mei 2024. 


Hal ini dianggap melanggar aturan larangan pergantian pejabat dalam 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri. Mutasi tersebut ditetapkan melalui SK yang berlaku mulai 1 April 2024.


“Jika merujuk Pasal 71 ayat 2, mutasi ini dilakukan di luar batas waktu yang diperbolehkan, yang semestinya tidak boleh tanpa izin Menteri. Sanksinya tegas, yaitu pembatalan pencalonan sebagai peserta pilkada,” jelas Ardian.


Ardian juga menambahkan, bahwa saksi Arif Pujiana, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kabupaten Ponorogo, mengakui adanya 2 (dua) Mutasi tersebut di persidangan PT TUN. Namun, majelis hakim memutuskan gugatan penggugat tidak diterima dengan beberapa pertimbangan yang dituangkan dalam Amar putusan.


“Kami sudah mempelajari amar putusan PT TUN dan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. Maka dari itu, kami yakin Kasasi ini merupakan langkah tepat. Semoga upaya hukum terakhir ini membuahkan hasil,” pungkas Ardian. (Red) 

Komentar

Tampilkan

Terkini