Kantor Pengadilan agama (PA) Kelas 1A Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. |
Wartawan/ Editor : Eko Setiyo Budi
PONOROGO - gudang-warta.com - Pengadilan agama (PA) Kelas 1A Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menerima sebanyak 1.770 perkara perceraian selama tahun 2024. Hasilnya ada 1.740 perkara yang berhasil diputus.
Drs. H. Maftuh Basuni, MH, Humas Pengadilan Agama Ponorogo mengatakan, bahwa dalam kurun waktu tahun 2024 ini, mulai Januari hingga akhir Desember 2024, sudah ada 1.770 perkara perceraian. Rinciannya, hampir 1.000 perkara atau 60 persen cerai gugat yang diajukan (Istri). Sisanya 40 persen ada 700 an perkara cerai talak oleh Suami.
"Dari hampir 1.000 perkara, 90 persennya disebabkan faktor ekonomi, dan 10 persen sisanya adalah perselisihan antara pasangan," tutur Maftuh Basuni kepada Wartawan, Senin (30/12/2024).
Maftuh menerangkan bahwasanya, dari faktor ekonomi itu, karena tidak mampu menafkahi. Ada yang diakibatkan sang suami malas bekerja, tidak mempunyai pekerjaan tetap, ada juga penyebabnya suami bekerja tapi tidak memberikan nafkah yang layak kepada Istri.
"Ternyata bukan karena tidak mampu menafkahi, bukan berarti dia (suami) tidak punya uang, tetapi justru uangnya digunakan untuk pribadi Suami, atau sekarang ini yang sedang marak yaitu Judi Online (Judol) sebagai penyebab stabilitas ekonomi keluarga menjadi terganggu hingga terjadilah perkara perceraian," terangnya.
Lebih lanjut, Maftuh mengungkapkan, bahwa dari sekian banyak kasus yang ada, 25 Persennya adalah terkait faktor adanya orang ketiga atau Perselingkuhan, baik itu dari Istri maupun Suami.
"Jadi perselingkuhan ini yang banyak dilakukan oleh Laki-laki (Cerai gugat). Sedangkan perselingkuhan yang dilakukan Istri juga ada, semisal Istri jadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar Negeri. Sewaktu berangkat ke Luar Negeri masih biasa, tahu-tahu Istri sulit diajak komunikasi hingga Suami curiga bahwa disana (Luar Negeri) Istri mempunyai Pria Idaman Lain (PIL)," Ungkapnya.
Maftuh menambahkan, bahwa dari semua perkara perceraian yang disebabkan mulai dari faktor ekonomi, Judi Online, adanya orang ketiga atau perselingkuhan, ada juga yang memang dari ketidakmampuan Psikis, namun sedikit dan jarang adanya.
"Perkara perceraian dari faktor ketidakmampuan Psikis atau tidak bisa memuaskan hubungan batin pasangan (Lemah syahwat atau Impoten) hanya sedikit dan kurang dari Sepuluh perkara," Pungkasnya.
(Eko/GW/Red)