Kantor Disnaker Kabupaten Ponorogo. |
PONOROGO – gudang-warta.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo Tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp. 2.402.959,00,- (Dua Juta Empat Ratus Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan) Rupiah.
Upah tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 yang diumumkan pada Rabu, 18 Desember 2024.
Besaran ini lebih tinggi dari usulan sebelumnya, yakni Rp 2.380.606, yang sempat diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo.
Kenaikan sebesar 6,5 Persen atau Rp. 145.295,- dari UMK Tahun 2024 yang berada di angka Rp. 2.235.311,- ini telah disepakati oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo, menyatakan bahwasanya kenaikan UMK tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Ponorogo.
“Keputusan ini sudah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak. Kami berharap para pengusaha dapat menjalankannya dengan baik,” Ujar Sunaryo kepada media, Kamis (19/12/2024).
Meski demikian, lanjut Sunaryo, tantangan besar masih mengintai. Pihaknya mengingatkan, bahwa kepatuhan pengusaha dalam mengimplementasikan UMK menjadi kunci agar keputusan ini benar-benar bermanfaat.
"Kami akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan UMK ini diterapkan di seluruh sektor usaha di Ponorogo," tambahnya.
Melihat hal tersebut, Kabupaten Ponorogo sendiri berada di urutan ke-29 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dalam daftar UMK tertinggi, jauh di bawah Kota Surabaya yang mencapai Rp. 4.961.753,00.
Namun, besaran ini menjadi salah satu kenaikan Signifikan yang diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian daerah.
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024
TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2025 :
1.KOTA SURABAYA. 4.961.753,00
2.KABUPATEN GRESIK. 4.874.133,00
3 KABUPATEN SIDOARJO. 4.870.511,00
4. KABUPATEN PASURUAN. 4.866.890,00
5. KABUPATEN MOJOKERTO. 4.856.026,00
6. KABUPATEN MALANG. 3.553.530,00
7. KOTA MALANG. 3.507.693,00
8. KOTA BATU. 3.360.466,00
9. KOTA PASURUAN. 3.358.557,00
10. KABUPATEN JOMBANG. 3.137.004,00
11. KABUPATEN TUBAN. 3.050.400,00
12. KOTA MOJOKERTO. 3.031.000,00
13. KABUPATEN LAMONGAN. 3.012.164,00
14. KABUPATEN PROBOLINGGO. 2.989.407,00
15. KOTA PROBOLINGGO. 2.876.657,00
16. KABUPATEN JEMBER. 2.838.642,00
17. KABUPATEN BANYUWANGI. 2.810.139,00
18. KOTA KEDIRI. 2.572.361,00
19. KABUPATEN BOJONEGORO. 2.525.132,00
20. KABUPATEN KEDIRI. 2.492.811,00
21. KOTA BLITAR. 2.481.450,00
22. KABUPATEN TULUNGAGUNG. 2.470.800,00
23. KABUPATEN LUMAJANG 2.429.764,00
24. KOTA MADIUN. 2.422.105,00
25. KABUPATEN BLITAR. 2.413.974,00
26. KABUPATEN MAGETAN. 2.406.719,00
27.KABUPATEN SUMENEP. 2.406.551,00
28. KABUPATEN NGANJUK. 2.405.255,00
29. KABUPATEN PONOROGO. 2.402.959,00
30. KABUPATEN MADIUN 2.400.321,00
31. KABUPATEN NGAWI. 2.397.928,00
32. KABUPATEN BANGKALAN. 2.397.550,00
33. KABUPATEN TRENGGALEK. 2.378.784,00
34. KABUPATEN PAMEKASAN. 2.376.614,00
35. KABUPATEN PACITAN. 2.364.287,00
36 KABUPATEN BONDOWOSO 2.347.359,00
37.KABUPATEN SAMPANG 2.335.661,00
38.KABUPATEN SITUBONDO. 2.335.209,00
Keputusan ini menandai langkah penting menuju keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
(Eko/GW/Red)
🌐 Dibaca : 1.903