IPTU Mohammad Mustofa Sahid, SH, Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo saat diwawancarai Wartawan, Selasa (14/1/2025). |
PONOROGO – gudang-warta.com - Peredaran obat keras jenis Pil Double L yang meresahkan masyarakat berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo. Tiga pengedar dari wilayah berbeda diamankan dengan barang bukti puluhan ribu butir pil terlarang dan uang tunai hasil penjualan.
Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, IPTU Mohammad Mustofa Sahid, SH, dalam konferensi pers di gedung Pesat Gatra pada Selasa (14/12/2024), mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Double L di Desa Wates dan Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung.
“Petugas berhasil menangkap Deny, warga Desa Slahung, dan Putut, warga Desa Kambeng, dengan barang bukti sebanyak 7.222 butir pil Double L serta uang tunai Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan,” ujar IPTU Mustofa.
Penyelidikan kemudian mengarah pada pelaku lain bernama Sanggar, warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Kota Ponorogo. Dari penggeledahan, polisi menemukan enam botol pil Double L dengan total 31.350 butir.
“Ini merupakan hasil operasi intensif untuk memutus jaringan peredaran obat keras yang kerap disalahgunakan oleh masyarakat, terutama kalangan remaja,” tambahnya.
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, menyampaikan apresiasinya atas peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dari peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan. Langkah kecil ini dapat membantu mencegah dampak
Para pelaku kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman ini mencakup pidana penjara berat bagi pelaku yang terbukti mengedarkan obat keras tanpa izin resmi.
Kasus ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Ponorogo, terutama di wilayah pedesaan yang sering kali menjadi titik distribusi.
Polres Ponorogo menegaskan, bahwa pengawasan akan terus diperketat, termasuk dengan patroli dan penyelidikan rutin di daerah rawan.
Maraknya peredaran Pil Double L kerap menyasar generasi muda yang menjadi kelompok rentan. Kasus ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan pendekatan preventif, seperti edukasi kepada masyarakat dan remaja tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dengan pengungkapan kasus besar ini, Polres Ponorogo membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum agar Ponorogo terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang.
(Eko/GW/Red)