Gudang Warta

Berita Online Informatif Terpercaya

Iklan

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1169732637112482

Halaman

Kasus Eks Karyawan Apotek di Ponorogo, SM Law Office: "Gaji Sedikit, Tuntutan Denda Selangit"

redaksi gudang warta     - Eko Setiyo Budi
Jumat, 18 April 2025, 21:21 WIB Last Updated 2025-04-18T14:21:31Z

SM Law Office, Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, Suryo Alam, SH, MH, - Mega Aprilia, SH, yang berkantor di Jalan Sutonegoro, No.30, Desa Nongkodono, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.


PONOROGO - gudang-warta.com - DAF adalah warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, harus menghadapi tuntutan denda dari mantan majikan ditempat kerjanya usai mengundurkan diri secara baik-baik.


Eks karyawan Apotek di wilayah Kecamatan Sambit tersebut, melalui kuasa hukumnya, Suryo Alam, SH, MH, mengungkapkan, bahwa DAF dituntut harus membayar denda sebesar Rp.5 Juta kepada pemilik Apotek Sehat Makmur lantaran dianggap melanggar kontrak kerja. 


Padahal, menurut DAF, dirinya sudah berpamitan secara sopan dan mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman bekerja sebagai kasir di Apotek tersebut.


DAF memulai pekerjaan pada 1 Agustus 2024, dengan kontrak 2 (Dua) tahun hingga 1 Agustus 2026, dan menerima gaji sebesar Rp.800 ribu per bulan, angka yang jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo yang lebih dari Rp.2 Juta Rupiah.


“Waktu masuk kerja memang ada perjanjian. Kalau resign sebelum 2 (Dua) tahun harus bayar denda Lima Juta,” Kata DAF, melalui kuasa hukum Suryo Alam, SH, MH, Jumat, (18/4/2025).


Menurut Kuasa hukum Suryo Alam, kontrak kerja yang ditandatangani kliennya tidak seimbang dan tidak mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.


“Ini jelas kontrak yang berat sebelah. Tidak hanya soal denda, tapi juga upah di bawah UMK dan THR yang tidak standar. Klien kami hanya menerima THR sebesar Rp.500 Ribu, itu pun disebut sesuai kemampuan apotek,” Ujarnya.


Masalah tersebut memanas, saat pemilik Apotek, RD melaporkan DAF ke Polsek Sambit. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses mediasi yang difasilitasi oleh Kanitreskrim Polsek Sambit, IPDA M. Khudori, S.Pd.i.


“Alhamdulillah, mediasi berjalan lancar dan berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat tidak memperpanjang perkara,” Kata Ipda Khudori usai mediasi.


Pihak apotek, meski sempat menuntut denda, akhirnya bersedia menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Satu hal yang diminta pihak majikan adalah pengembalian seragam kerja, yang sudah diserahkan oleh DAF tanpa keberatan.


Lebih lanjut, Kuasa hukum Suryo Alam menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mendorong agar aparat dan dinas terkait lebih Proaktif melakukan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan, terutama di sektor usaha mikro dan kecil.


“Kami perjuangkan bukan hanya untuk klien saja, akan tetapi juga agar kasus seperti ini tak terulang kembali di Ponorogo,” Tegas Suryo Alam.



(Eko/GW/Red) 


Komentar

Tampilkan

Terkini